Serang – Dugaan praktik politik uang kembali mencuat jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Kali ini, kejadian terjadi di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim Gakkumdu berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Menti, yang diketahui merupakan saksi dari pasangan calon nomor urut 1, yakni Dr. H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.Ap. dan H. Nanang Supriyatna, S.Sos., M.Si.
Menti diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Posko Panwaslu Kecamatan Tunjung Teja untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Menti diketahui telah membagikan uang sebesar Rp 25.000 per orang kepada 43 pemilih di kampung tersebut, dengan tujuan memengaruhi pilihan mereka agar mendukung Paslon 01 dalam PSU.
Uang yang dibagikan oleh Menti didapatkan dari Endang Saepudin, yang berperan sebagai koordinator kampung. Selain Menti, nama-nama lain seperti Emi, Budin, Hadi, Sabir, dan Deni juga disebut sebagai pihak penerima distribusi dana untuk melakukan kegiatan serupa.
Praktik politik uang ini jelas melanggar ketentuan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Pihak berwenang menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna menelusuri aliran dana lebih lanjut dan memastikan apakah terdapat aktor-aktor lain yang terlibat dalam distribusi dana kampanye ilegal ini.